Berita Terkait
-
08 Juni 2023
Genjot Promosi EBT dan Hilirisasi, Menteri Bahlil Gandeng Erat Malaysia
-
01 Juni 2023
Fasilitasi Investor Singapura, Kementerian Investasi Jamin Kemudahan Investasi di IKN
-
28 Mei 2023
Gelar Fun Run & Fun Walk, Menteri Bahlil Ajak Masyarakat Berinvestasi Pada Kesehatan
-
26 Mei 2023
HUT ke-50 BKPM, Menteri Investasi Berikan Penghormatan Kepada Mendiang Kepala BKPM di Taman Makam Pahlawan Kalibata
-
24 Mei 2023
Bertemu Menteri Inggris, Bahlil Ingin Manfaatkan Teknologi Inggris untuk Hilirisasi dan Energi Terbarukan
-
13 Mei 2023
Menjadi Pembicara Kunci di Jeddah, Bahlil ajak Seluruh Negara Islam Ambil Bagian dalam Hilirisasi di Indonesia
-
11 Mei 2023
Bertemu Menteri Investasi Arab Saudi, Bahlil Sepakat Dorong Kerja Sama Investasi dengan Arab Saudi
-
28 April 2023
Realisasi Investasi Tumbuh 16,5%, Kementerian Investasi Tunjukkan Optimisme di 2023
-
18 April 2023
Volkswagen Siap Jadi Pemain Industri Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
-
17 April 2023
Bahlil Tegaskan Komitmen Pemerintah Indonesia untuk Terus Dorong Rencana Investasi BASF
-
11 April 2023
Sinergi Kementerian Investasi dengan Dekranas untuk Tingkatkan Kualitas Perajin Kriya
-
18 Maret 2023
Menteri Bahlil Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Ciptakan Iklim Investasi yang Baik di Indonesia
-
17 Maret 2023
Kementerian Investasi Serahkan Hibah Bus Listrik kepada Universitas Indonesia
-
16 Maret 2023
Kementerian Investasi Tingkatkan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Contact Center OSS
-
15 Maret 2023
Selenggarakan Regional Investment Forum di Medan, Kementerian Investasi Prioritaskan Investor Dalam Negeri
-
14 Maret 2023
Menteri Bahlil Tegaskan Pentingnya Sinergi Kerja Sama dengan TNI Polri Demi Stabilitas Negara
-
12 Maret 2023
Prioritaskan Substitusi Impor, Bahlil Pastikan Proyek Lotte Chemical di Cilegon Berjalan Mulus
-
09 Maret 2023
Berikan Kemudahan dan Kepastian Berusaha di Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023
-
27 Februari 2023
Komitmen Dorong Hilirisasi Gas Bumi, Menteri Investasi Pastikan Pembangunan Proyek Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat
-
13 Februari 2023
Menteri Investasi Ajak Mahasiswa Diskusi Soal Peran UU CK pada Perkembangan Investasi di Indonesia
-
25 Januari 2023
Realisasi Investasi Triwulan IV dan Januari – Desember Tahun 2022
-
08 Desember 2022
Kementerian Investasi Fasilitasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM
-
01 Desember 2022
Resmi Membuka Rakornas Investasi 2022, Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Investor
-
16 Agustus 2022
Wing in Ground dan Potensi Pasarnya
-
16 Agustus 2022
Potensi Hilirisasi Tembaga untuk Mendukung Keberlanjutan
-
27 April 2022
Investasi Indonesia Bergerak Bangkit Pasca Pandemi, Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2022 Mencapai Rp 282,4 triliun
-
27 Januari 2022
Realisasi Investasi 2021 Lampaui Target, Kementerian Investasi/BKPM Optimis Kejar Target 1.200 Triliun Tahun ini
-
24 Januari 2022
Bahlil: Proyek Pertama DME Harus Selesai 30 Bulan
Kamis, 09 Maret 2023
Berikan Kemudahan dan Kepastian Berusaha di Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023
Jakarta, 9 Maret 2023 – Dalam rangka mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.
Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
”Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Bahlil.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono menyatakan bahwa PP Nomor 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. Bambang juga menambahkan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan ini sangat positif dan diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” pungkas Bambang.
Lingkup pengaturan pada PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup perizinan berusaha dengan prosedur yang lebih sederhana; kemudahan berusaha khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang lebih lama setelah pelaku usaha memanfaatkan serta kegiatan usahanya memberikan manfaat ekonomi; dan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di wilayah ASEAN. Terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal. (*)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Ricky Kusmayadi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Investasi/BKPM
E-mail: rickykusmayadi@bkpm.go.id