Profil Lembaga
Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.
Didirikan pada tahun 1973
Didirikan pada tahun 1973, BKPM bertugas untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal, sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968. Dalam struktur organisasinya, BKPM dipimpin oleh seorang Kepala, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 90 tahun 2007.
Menteri Investasi/Kepala BKPM
Pada Bulan Agustus 2024 Presiden secara resmi telah menunjuk Rosan Perkasa Roeslani menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM. Kementerian Investasi/BKPM menjadi focal point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementerian teknis. Sebagai penghubung utama antara bisnis dan pemerintah, kementerian bertanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Visi dan Misi Pelayanan Kementerian Investasi/BKPM
Visi
Mengelola layanan investasi nasional melalui manajemen pelayanan penanaman modal yang efektif dan efisien dan berorientasi pada layanan prima
Misi
Meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal ke arah pelayanan prima dan birokrasi kelembagaan yang agile untuk memberikan layanan yang responsif dan optimal