Insentif dukungan kebijakan dari pemerintah untuk menarik investor, yang bisa berupa fasilitas fiskal (seperti keringanan pajak) atau nonfiskal (seperti kemudahan perizinan)

Insentif

Insentif dukungan kebijakan dari pemerintah untuk menarik investor, yang bisa berupa fasilitas fiskal (seperti keringanan pajak) atau nonfiskal (seperti kemudahan perizinan). Tujuannya adalah mendorong penanaman modal, ekspansi bisnis, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di sektor atau wilayah tertentu.

Tax holiday

Tax holiday adalah pengurangan pajak penghasilan badan/Corporate Income Tax (CIT) sebesar 100% yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi pada sektor industri pionir dan memenuhi kriteria tertentu, dengan jangka waktu pembebasan tergantung pada besarnya investasi, dengan rincian sebagai berikut:

1.     Tax holiday untuk industri pionir dengan investasi yang dimulai dari IDR 500 miliar (~US$6,7 juta) dengan jangka waktu pembebasan 5-20 tahun;

2.     Tax holiday untuk Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus/Special Economic Zones (SEZ) dengan investasi yang dimulai dari IDR 100 Miliar dengan jangka waktu pembebasan 10-20 tahun;

3.     Tax holiday di IKN dan daerah mitra dalam rangka investasi di sektor keuangan di area Financial Center IKN dan investasi pendirian/pemindahan Kantor Pusat atau Headquarters dengan investasi milimal IDR 10 Miliar dengan jangka waktu pembebasan 10-30 tahun.

Pemberian masa pemanfaatan pengurangan pajak penghasilan diberikan antara 5-20 tahun berdasarkan besaran nilai investasi, semakin besar nilai investasi maka diberikan masa pemanfaatan yang lebih lama. Untuk pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dapat diberikan tambahan pengurangan pajak sebesar 50% selama 2 tahun di masa transisi. Sementara, untuk pengurangan pajak sebesar 50% atau disebut juga mini tax holiday diberikan untuk investasi minimal IDR 100 Miliar sampai dengan kurang dari IDR 500 Miliar di sektor industri pionir. Perusahaan dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% selama 5 tahun pertama, serta dapat diberikan tambahan pengurangan pajak sebesar 25% selama 2 tahun dalam masa transisi


Tax holiday adalah pengurangan pajak penghasilan badan/Corporate Income Tax (CIT) sebesar 100% yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi pada sektor industri pionir dan memenuhi kriteria tertentu, dengan jangka waktu pembebasan tergantung pada besarnya investasi

Powered by sagara 2022