
Pendekatan/Kebijakan Pemerintah Pro-Bisnis
Kebijakan terbuka untuk Investasi Asing Langsung (FDI)
Semua kegiatan usaha terbuka untuk kepemilikan asing 100%, kecuali 37 kegiatan usaha dengan persyaratan tertentu yang tercantum dalam Peraturan Presiden 49/2021. Peraturan yang direvisi ini mencabut pembatasan pada 350 kegiatan usaha untuk FDI, termasuk di sektor TIK, kesehatan, transportasi, energi dan sumber daya mineral, perkebunan dan pertanian, serta konstruksi. Perusahaan FDI diwajibkan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) dengan modal minimum sebesar IDR 10 miliar (~US$700.000).
Penyederhanaan regulasi dan perizinan investasi
Pada tahun 2020, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja, sebuah terobosan dalam sistem hukum negara, yang merevisi 77 undang-undang melalui satu undang-undang ("omnibus law"). Tujuannya adalah menciptakan peluang kerja yang luas dengan memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, serta menyederhanakan regulasi. Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, beberapa peraturan telah dikeluarkan, termasuk Peraturan Presiden 49/2021 yang mencabut daftar negatif investasi.
Tax Holiday
Tax holiday adalah pengurangan pajak penghasilan badan/Corporate Income Tax (CIT) sebesar 100% yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi pada sektor industri pionir dan memenuhi kriteria tertentu, dengan jangka waktu pembebasan tergantung pada besarnya investasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tax holiday untuk industri pionir dengan investasi yang dimulai dari IDR 500 miliar (~US$6,7 juta) dengan jangka waktu pembebasan 5-20 tahun;
2. Tax holiday untuk Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus/Special Economic Zones (SEZ) dengan investasi yang dimulai dari IDR 100 Miliar dengan jangka waktu pembebasan 10-20 tahun;
3. Tax holiday di IKN dan daerah mitra dalam rangka investasi di sektor keuangan di area Financial Center IKN dan investasi pendirian/pemindahan Kantor Pusat atau Headquarters dengan investasi milimal IDR 10 Miliar dengan jangka waktu pembebasan 10-30 tahun.
Pemberian masa pemanfaatan pengurangan pajak penghasilan diberikan antara 5-20 tahun berdasarkan besaran nilai investasi, semakin besar nilai investasi maka diberikan masa pemanfaatan yang lebih lama. Untuk pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dapat diberikan tambahan pengurangan pajak sebesar 50% selama 2 tahun di masa transisi. Sementara, untuk pengurangan pajak sebesar 50% atau disebut juga mini tax holiday diberikan untuk investasi minimal IDR 100 Miliar sampai dengan kurang dari IDR 500 Miliar di sektor industri pionir. Perusahaan dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% selama 5 tahun pertama, serta dapat diberikan tambahan pengurangan pajak sebesar 25% selama 2 tahun dalam masa transisi
Poin Perbaikan:
- Tax holiday adalah pengurangan PPh Badan sesuai PMK 130/2020, bukan pembebasan.
- Batas minimal investasi untuk skema tax holiday adalah IDR 100 miliar, bukan IDR 500 miliar.
Tax holiday berlaku untuk industri pionir yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan jangka waktu pembebasan pajak dapat bervariasi.
Tax Allowance
Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang memberikan pengurangan pajak penghasilan badan/ Corporate Income Tax (CIT) sebesar 30% dari jumlah investasi modal yang dilakukan selama 6 tahun (dengan pengurangan 5% per tahun). Skema ini tersedia untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, tax allowance juga mencakup beberapa fasilitas lainnya, seperti:
- Percepatan penyusutan aset, yang memungkinkan perusahaan untuk menyusutkan aset lebih cepat daripada yang diizinkan dalam peraturan pajak biasa.
- Pengurangan tarif pajak dividen, yang berlaku untuk perusahaan yang mendapatkan dividen dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Perpanjangan masa kerugian pajak yang dapat dibawa ke depan (carry forward) hingga maksimal 10 tahun.
Poin Perbaikan:
Fasilitas tax allowance hanya berlaku untuk bidang usaha tertentu yang terdaftar dalam daftar bidang usaha yang ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019. Jumlah sektor yang terdaftar bisa berubah berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Super Tax Deduction
Super Tax Deduction adalah fasilitas yang diberikan untuk mendorong investasi dalam riset dan pengembangan (R&D), serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM). Fasilitas ini memberikan pengurangan pajak penghasilan badan (CIT) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya untuk Litbang.
- Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari total jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan, yang terdiri dari 100% pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar lebih aktif dalam melakukan inovasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui R&D dan program pelatihan.
Terdapat fasilitas pengurangan CIT yang diberikan untuk industri padat karya, yaitu berupa pengurangan Penghasilan Neto sebesar 60 persen dari total nilai investasi selama 6 tahun, yang dibebankan 10 persen per tahun di sektor industri padat karya.
Poin Perbaikan:
- Super tax deduction memberikan pengurangan CIT yang lebih tinggi pada kegiatan R&D dan pendidikan dibandingkan dengan skema lain.
Untuk industri padat karya, pengurangan CIT yang diberikan lebih besar (60%) dibandingkan dengan sektor lainnya.
Fasilitas Bea Masuk
Indonesia memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor mesin dan barang atau bahan baku yang diimpor untuk digunakan dalam proses produksi, dengan periode pembebasan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang sesuai dengan range nilai rencana investasi. Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan efisiensi di sektor industri dalam negeri.
Selain itu diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Selain itu di Kawasan Berikat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk (bahan baku, bahan penolong, mesin dan peralatan), tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan di KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang modal pada masa pembangunan, dan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk mesin, bahan baku dan bahan penolong pada masa produksi.
Indonesia juga merupakan bagian dari Generalized System of Preferences (GSP) yang diterapkan oleh Amerika Serikat, yang memberikan manfaat tarif impor yang lebih rendah untuk produk-produk Indonesia yang memasuki pasar AS. Namun, manfaat ini berlaku untuk sejumlah produk tertentu, dengan cakupan lebih dari 3.500 jenis produk.
Poin Perbaikan:
- Periode pembebasan bea masuk untuk barang impor yang digunakan dalam produksi adalah 2 tahun, bukan 3 tahun.
Fasilitas PPN di FTZ dan zona berikat serta GSP bukan jenis fasilitas yang diberikan oleh Keminveshil/BKPM kepada pelaku usaha.
Layanan end-to-end dan fasilitas yang disesuaikan
Sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kemudahan berbisnis, Kementerian Investasi/BKPM diberi wewenang untuk mengeluarkan izin usaha dan fasilitas investasi dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya. Kementerian ini diberdayakan untuk memberikan layanan end-to-end, termasuk fasilitas yang disesuaikan untuk setiap investor, terutama di masa-masa yang penuh tantangan ini. Didukung oleh BUMN, negara juga sedang mengembangkan kawasan industri terpadu baru di Batang, Jawa Tengah, yang menawarkan sewa lahan yang sangat kompetitif, bahkan sewa gratis dengan persyaratan tertentu.