Selasa, 20 Mei 2025

Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem

Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem

Persyaratan

  1. Masyarakat/PelakuUsaha/Kementerian Lembaga/Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi kendala teknis sistem yang ditujukan kepada : Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal cq. Direktur Sistem Perizinan Berusaha, Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui alamat email: tu.ditspb@bkpm.go.id
  3. Untuk internal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyampaikan surat/nota dinas melalui aplikasi e-office
  4. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a. kronologi kendala teknis sistem dan bukti telah melakukan konsultasi melalui kanal yang disediakan oleh Kementerian Investasi/BKPM; b. data dukung; c. identitas pemohon; d. nomor kontak (whatsapp) dan email personal yang dapat dihubungi.
  5. Kendala teknis sistem ini adalah kendala sistem yang tidak dapat di fasilitasi oleh unit terkait di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
  6. Pengajuan waktu pelaksanaan fasilitasi paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh pejabat di unit Direktorat Sistem Perizinan Berusaha
  7. Tersedianya pejabat/pegawai/pelaku usaha yang kompeten pada waktu yang ditentukan


 Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal (via permohonan elektronik/pengiriman surat)
  2.  Tata Usaha Deputi menatausahakan surat ke dalam e-office untuk diteruskan surat kepada Deputi Bidang Teknologi Informasi. Untuk selanjutnya Deputi akan mendisposisikan kepada Direktur di Kedeputian Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
  3. Setelah mendapat disposisi dari Deputi, Direktur Sistem Perizinan Berusaha menugaskan pejabat/pegawai di internal unit SPB
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan fasilitasi kepada pemohon
  5. Jika pelaksanaan fasilitasi tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diajukan, maka unit kerja akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan pemohon
  6.  Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas/pengguna layanan prioritas baik lansia dan ibu hamil yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, dapat melalui jalur dan prosedur khusus yang tersedia di Lantai 1, Gedung Barli Halim, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jl Gatot Subroto No. 44 Jakarta Selatan


Waktu Penyelesaian

Selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima unit kerja


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem


Pengaduan Pelayanan

  1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telpon call center 169; e. Pengaduan disampaikan melalui: laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas akan menyampaikan jawaban secara langsung.

Powered by sagara 2022