Pengumuman
Selasa, 20 Mei 2025
Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem
Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem
Persyaratan
- Masyarakat/PelakuUsaha/Kementerian Lembaga/Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi kendala teknis sistem yang ditujukan kepada : Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal cq. Direktur Sistem Perizinan Berusaha, Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan
- Penyampaian surat permohonan dapat melalui alamat email: tu.ditspb@bkpm.go.id
- Untuk internal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyampaikan surat/nota dinas melalui aplikasi e-office
- Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a. kronologi kendala teknis sistem dan bukti telah melakukan konsultasi melalui kanal yang disediakan oleh Kementerian Investasi/BKPM; b. data dukung; c. identitas pemohon; d. nomor kontak (whatsapp) dan email personal yang dapat dihubungi.
- Kendala teknis sistem ini adalah kendala sistem yang tidak dapat di fasilitasi oleh unit terkait di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Pengajuan waktu pelaksanaan fasilitasi paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh pejabat di unit Direktorat Sistem Perizinan Berusaha
- Tersedianya pejabat/pegawai/pelaku usaha yang kompeten pada waktu yang ditentukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal (via permohonan elektronik/pengiriman surat)
- Tata Usaha Deputi menatausahakan surat ke dalam e-office untuk diteruskan surat kepada Deputi Bidang Teknologi Informasi. Untuk selanjutnya Deputi akan mendisposisikan kepada Direktur di Kedeputian Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
- Setelah mendapat disposisi dari Deputi, Direktur Sistem Perizinan Berusaha menugaskan pejabat/pegawai di internal unit SPB
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan fasilitasi kepada pemohon
- Jika pelaksanaan fasilitasi tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diajukan, maka unit kerja akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan pemohon
- Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas/pengguna layanan prioritas baik lansia dan ibu hamil yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, dapat melalui jalur dan prosedur khusus yang tersedia di Lantai 1, Gedung Barli Halim, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jl Gatot Subroto No. 44 Jakarta Selatan
Waktu Penyelesaian
Selambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima unit kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Standar Pelayanan Fasilitasi Kendala Teknis Sistem
Pengaduan Pelayanan
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Petugas pengaduan; b. Surat; c. Kotak pengaduan, saran dan masukan; d. Telpon call center 169; e. Pengaduan disampaikan melalui: laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm
- Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas akan menyampaikan jawaban secara langsung.