proyek-pkbu-pembangunan-jalan-trans-papua-ruas-jayapura-wamena-segmen-mamberamoelelim-di-provinsi-papua-pegunungan

Selasa, 13 Desember 2022

Proyek PKBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena (Segmen MamberamoElelim) di Provinsi Papua Pegunungan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengundang Badan Usaha untuk berpartisipasi dalam Prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk Proyek KPBU atas Prakarsa Pemerintah (Solicited) dalam rangka Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena (Segmen Mamberamo-Elelim) di Provinsi Papua Pegunungan (“Proyek”). Pengembalian investasi bagi Badan Usaha Pelaksana Proyek berupa pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).

proyek-pkbu-pembangunan-jalan-trans-papua-ruas-jayapura-wamena-segmen-mamberamoelelim-di-provinsi-papua-pegunungan

Pelaksanaan Proyek dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan mendapatkan dukungan Jaminan Pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Bentuk kerja sama pada pelaksanaan Proyek menggunakan bentuk kerja sama Design Build Finance Operation Maintenance Transfer (DBFOMT) dengan lingkup sebagai berikut:

1. Pembiayaan seluruh kegiatan untuk menyediakan layanan

2. Perencanaan teknis terperinci (RTT) Jalan, Jembatan, dan Fasilitas Penimbangan

3. Pada masa konstruksi Badan Usaha Pelaksana (BUP) wajib melaksanakan:

a. Preservasi jalan dan jembatan eksisting sepanjang ±50,14 km

b. Pembangunan jembatan pada lokasi eksisting

c. Pembangunan jalan dan jembatan pada lokasi alih trase sesuai RTT dari titik koordinat 3°46’20.40"S 139°41’35.22"E sampai dengan titik koordinat 3°47’45.28"S , 139°30’50.20"E.

d. Penanganan lereng dan tebing

e. Pembangunan Fasilitas Penimbangan sebanyak 1 Unit

f. Pengawasan terkait Quality Assurance.

4. Pada masa layanan BUP wajib melaksanakan:

a. Preservasi jalan dan jembatan sesuai RTT

b. Pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas penimbangan

5. Penyusunan dan perolehan perizinan yang menjadi kewajiban BUP, dan

6. Menjaga jalan dan jembatan tetap fungsional selama masa konstruksi termasuk melakukan penanganan dalam hal terjadi keadaan darurat.

Perkiraan biaya investasi Proyek sebesar Rp.3.116,46 Miliar dengan masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari masa konstruksi 2 tahun dan masa layanan 13 tahun. Badan usaha yang berminat menjadi Calon Peserta Prakualifikasi, dapat mendaftar dan mengambil Dokumen Prakualifikasi secara elektronik pada:

Tanggal : 01-29 Desember 2022

Waktu : 09.00-16.30 WIB

Website : http://pembiayaan.pu.go.id/sipadu

E-mail : pengadaankpbujalantranspapua@pu.go.id

Untuk pengambilan Dokumen Prakualifikasi, Calon Peserta Prakualifikasi wajib memenuhi dan menyampaikan salinan elektronik/scan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Mengunggah salinan bukti yang menunjukkan pihak yang berwenang mewakili badan usaha atau konsorsium badan usaha;

2. Mengunggah surat kuasa dari pihak yang berwenang mewakili badan usaha atau konsorsium badan usaha disertai dengan salinan anggaran dasar dan akta susunan direksi terkini atau perjanjian konsorsium (jika pengambilan Dokumen Prakualifikasi dilakukan melalui seorang kuasa);

3. Mengunggah identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor); dan

4. Pendaftar tidak boleh mewakili lebih dari satu badan usaha atau konsorsium badan usaha.

Unduh PDF untuk membaca lebih lanjut: Proyek PKBU Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena (Segmen MamberamoElelim) di Provinsi Papua Pegunungan


Powered by sagara 2022