Profil Lembaga

Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif. Setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.

Didirikan pada tahun 1973

Didirikan pada tahun 1973, BKPM bertugas untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal, sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968. Dalam struktur organisasinya, BKPM dipimpin oleh seorang Kepala, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 90 tahun 2007. Sejak bulan Oktober 2019, BKPM dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.


Menteri Investasi/Kepala BKPM

Pada Bulan April 2021 Presiden secara resmi telah menunjuk Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM sehingga BKPM mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Investasi/BKPM sesuai dengan Peraturan Presiden no. 31 Tahun 2021. Kementerian Investasi/BKPM akan menjadi focal point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementerian teknis. Sebagai penghubung utama antara bisnis dan pemerintah, kementerian bertanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.


Powered by sagara 2022