Berita Terkait

Senin, 03 November 2025

Wamen Investasi Tekankan Percepatan Realisasi Investasi Melalui Kebijakan KLIK untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi 8%

Tangerang Selatan, 3 November 2025 – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, menjadi pembicara kunci dalam Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengelola Kawasan Industri dalam Pengembangan Kawasan Untuk Menarik Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asosiasi Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), serta para pengelola kawasan industri dari berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Wamen Todotua menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan efisien. Hal ini sejalan dengan target ambisius pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029.


“Kita punya target menuju angka pertumbuhan (ekonomi) 8%, dan menuju ke sana itu perlu konsolidasi kurang lebih sekitar Rp13.000 triliun angka realisasi investasi yang harus kita capai (dalam 5 tahun ke depan). Kenapa angka ini signifikan? Karena realisasi investasi memberikan kontribusi sekitar 26-30% dari pertumbuhan ekonomi,” tegas Wamen Todotua dalam sambutannya.


Todotua menjelaskan, salah satu kendala utama yang sering dihadapi pelaku usaha adalah lamanya proses perizinan dasar pada tahap konstruksi. Untuk itu, pemerintah melalui program Quick Wins menghadirkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sebagai solusi untuk mempercepat proses pembangunan di kawasan industri.


“Kenapa KLIK ini kita dorong. Saat ini terdapat 152 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebagian masih menghadapi tantangan berupa tingkat okupansi yang rendah. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik kawasan industri agar mampu menjadi pusat pertumbuhan investasi yang produktif dan berdaya saing,” jelasnya. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latip menambahkan bahwa KLIK diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur industri dan realisasi investasi di berbagai daerah.


“KLIK bukan hanya mempercepat izin konstruksi, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pusat, daerah, dan pengelola kawasan industri. Pemerintah daerah diharapkan aktif mendukung implementasi KLIK, sementara pengelola kawasan perlu memastikan kesiapan infrastruktur dan kelengkapan dokumen agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi tenant,” ujar Dedi.


Salah satu pengelola kawasan industri yang turut hadir, Tony Sukadil dari Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM), menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah melalui kebijakan KLIK.


“Kawasan industri memegang peranan yang sangat penting sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi. Konsep KLIK merupakan terobosan yang sangat baik dalam mendukung kemudahan berusaha, dan kami berharap pengelola kawasan industri dapat lebih aktif berpartisipasi untuk mendatangkan lebih banyak tenant potensial. Dukungan pemerintah, terutama dalam aspek regulasi, perizinan, dan pertanahan, menjadi kunci keberhasilan implementasi KLIK secara berkelanjutan,” ujar Tony.


Berdasarkan Pasal 209 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, fasilitas KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.


Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan Sertifikat Standar (dengan tanda belum terverifikasi) untuk kegiatan risiko menengah tinggi, atau Izin (dengan tanda belum memenuhi persyaratan) untuk kegiatan risiko tinggi. Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dapat langsung melakukan persiapan dan konstruksi, sambil melengkapi pemenuhan persyaratan dasar hingga tahap uji coba produksi.


Sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha wajib menindaklanjuti dengan pemenuhan seluruh standar dan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.



Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Email: humas@bkpm.go.id


Powered by sagara 2022