The Wayback Machine - http:https://web.archive.org/web/20210421084529/https://www2.bkpm.go.id/wbs

Cek Status Pengaduan

Beranda > Cek Status Pengaduan

Selamat Datang,

No. Pengaduan Jenis Pengaduan Waktu Pengaduan Lampiran Status Pengaduan
 
Beranda > Buat Pengaduan > Tambah Pengaduan > Langkah 01

Langkah 01

Beranda > Buat Pengaduan > Tambah Pengaduan > Langkah 02

Langkah 02

Lampiran*

TARIK DAN LETAKAN FILE ATAU KLIK UNTUK JELAJAH FOLDER PADA KOMPUTER

(FILE GAMBAR ATAU VIDEO TIDAK LEBIH DARI 10MB & DALAM FORMAT ZIP, RAR, JPG, PNG, WORD, PDF)


Beranda > Buat Pengaduan > Tambah Pengaduan > Langkah 03

Langkah 03

Terima kasih telah berpartisipasi dalam mewujudkan BKPM yang lebih bersih & transparan.

Selanjutnya Tim Penanganan Pengaduan Whistleblower akan menghubungi anda dalam waktu 10 hari.

No. Pengaduan Anda
2104202134527


Tentang WBS

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.



Siapa yang bisa menggunakannya?

Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.



Kriteria Pengaduan

Sistem Aplikasi Whistleblower Badan Koordinasi Penanaman Modal menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Kerahasiaan Seorang Whistleblower

Badan Koordinasi Penanaman Modal menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



FAQ

1. Apakah nomor pengaduan itu dan apa yang harus saya lakukan terhadap nomor register ini ?

Nomor register adalah nomor yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan yang didapatkan setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi WBS ini. Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh, jangan sampai tercecer dan diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui nomor register tersebut.


2. Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan ?

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.


3. Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon ?

Pengaduan yang Anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan diperbaharui secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, Anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah Anda registrasikan di aplikasi ini dan Anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan.


4. Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru ?

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika telah selesai membuat satu pengaduan, Anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor pengaduan yang berbeda.


5. Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin mengubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru ?

Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun Anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut di atas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, Anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil “tambah lampiran pengaduan”) di bagian bawah rincian pengaduan.